Kompas TV nasional hukum

ICW Minta Inspektorat Jenderal Tegas Beri Sanksi Pejabat yang Gemar Pamer Harta

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 07:15 WIB
icw-minta-inspektorat-jenderal-tegas-beri-sanksi-pejabat-yang-gemar-pamer-harta
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. (Sumber: manado.tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Inspektorat Jenderal masing-masing instansi untuk bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi administratif bagi pejabat publik yang gemar flexing atau kerap pamer harta.

Tak hanya buat pejabat yang gemer pamer harta, pejabat yang tidak disiplin melaporkan harta kekayaan atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk dikenakan sanksi adminstratif.  

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai sanksi administratif ini untuk menyadarkan para pejabat pemerintahan terkait moral dan etika sebagai abdi negara. 

Menurut Kurnia, praktik pamer harta kekayaan telah menunjukkan para pejabat publik tidak memiliki etika di tengah permasalahan perekonomian di Indonesia yang tidak baik. 

Baca Juga: Berawal dari 'Flexing', Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Kanwil Pertanahan Jaktim Dicopot

"Menunjukkan harta kekayaan secara berlebihan itu adalah praktik yang tidak bermoral. Oleh karena itu tindakan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif harus dijatuhkan kepada pejabat publik yang bermodel seperti itu," ujar Kurnia, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, pejabat yang pamer harta kekayaan kuat kaitannya dengan gratifikasi. Terlebih pejabat negara tidak disiplin melaporkan LHKPN ke KPK. 

Jika harta kekayaan yang dipamerkan itu berasal dari tindak kejahatan, maka ada dua ancaman sanksi pidana yang menunggu, selain sanksi administratif dari Inspektorat Jenderal masing-masing instansi. 

Pertama, ada gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: KPK Maraton Periksa Pejabat Hobi Pamer Harta di Media Sosial

"Jika harta kekayaan itu diperoleh dari hasil korupsi dan pembelian barang barang mewah itu ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan, mereka dapat dikenakan delik tindak pidana pencucian uang," ujar Kurnia. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x