Kompas TV nasional sapa indonesia

Menyetir dengan GPS akan Ditertibkan, Tapi

Kompas.tv - 14 Februari 2019, 20:15 WIB

Penggunaan GPS sembari berkendara dianggap mengganggu konsentrasi. Aturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 283 dikatakan sanksi diberlakukan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Ditlantas Polda Jawa Tengah menegaskan penggunaan GPS selama berkendara diperbolehkan asal tidak mengganggu konsentrasi dan kondisi lalu lintas. Misalnya ponsel diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar. Bukannya dipegang saat mengemudi.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat menjelaskan penggunaan alat pandu satelit diperbolehkan selama mematuhi unsur-unsur keamanan.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x