Kompas TV nasional hukum

Lagi, Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS Kemenkominfo dari Pihak Swasta

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 17:12 WIB
lagi-penyidik-kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-bts-kemenkominfo-dari-pihak-swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, mengungkapkan satu tersangka baru dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema mengungkapkan, tersangka dari pihak swasta itu berinisial WP.

Ketut mengatakan, WP merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 7 Februari 2023 lalu.

"Pada hari ini, Selasa (23/5/2023) kami juga mengumumkan penetapan tersangka atas nama WP yang notabene orang swasta yang dianggap sebagai orang kepercayaan IH, yaitu komisaris PT Solitech Media Sinergy," jelas Ketut, Selasa (23/5/2023).

WP ditangkap pada Minggu (21/5/2023) pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Petugas yang mengamankan WP terdiri dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Rekaman Percakapan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Yang bersangkutan mempunyai peran dalam perkara ini yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy," ungkap Ketut.

WP akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain menetapkan satu tersangka baru, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara yang juga menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate (JGP) ini.

"Kejagung dalam hal ini Jaksa Tindak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang, yaitu saksi GGS, LH, HEP, EH, WNW, dan AD," ujar Ketut.

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate

Selain itu, lanjut Ketut, pihaknya juga telah melaksanakan tahap dua dari 5 perkara yang menjerat 7 tersangka.

"Sedangkan tersangka JGP dan WP yang baru dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan baru dalam proses penyidikan," jelasnya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x