Kompas TV nasional peristiwa

WNI Korban TPPO Tunggu Pemulangan ke Indonesia, Polisi: Mereka Dijebak Kontrak Berbahasa China

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 21:05 WIB
wni-korban-tppo-tunggu-pemulangan-ke-indonesia-polisi-mereka-dijebak-kontrak-berbahasa-china
Arsip. 20 WNI korban TPPO di Myanmar dalam kondisi sehat dan telah tiba di Bangkok, Thailand, Minggu (7/5/2023). Bareskrim Polri menuturkan bahwa 25 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar kini tengah menunggu proses deportasi ke Indonesia. (Sumber: Kadiv Hubinter Polri)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menuturkan bahwa 25 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar kini tengah menunggu proses deportasi ke Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut terdapat 25 WNI korban TPPO di Myanmar yang akan dipulangkan.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 20 WNI disekap di Myanmar lalu dibebaskan dan dibawa ke Thailand. Namun, ternyata terdapat 5 WNI lain yang berhasil kabur dari lokasi perusahaan di daerah konflik Myanmar tersebut.

”Sudah proses asesmen untuk nantinya dideportasi,” kata Djuhandhani dikutip Kompas.id, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Modus Pengiriman 25 WNI Korban TPPO ke Myanmar, Diberangkatkan Terpisah

Djuhandhani menambahkan, terdapat 226 WNI di Filipina yang mengalami perkara serupa. Dari jumlah itu, polisi Filipina menetapkan dua WNI sebagai tersangka dan 14 WNI sebagai saksi atas kasus TPPO.

”Perkara di sana (Filipina) tidak jauh berbeda, yakni korban direkrut melalui tawaran pekerjaan yang ada di media sosial. Dari keterangan, ada juga korban (WNI) yang diajak kenalan atau kerabatnya,” kata Djuhandhani.

Terkait 25 WNI korban TPPO di Myanmar, Djuhandhani menyebut para korban dijebak dengan kontrak berbahasa China. Tadinya, para WNI itu dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di Thailand, tetapi justru diselundupkan dan disekap di Myanmar.

”Mereka diberi kontrak kerja berbahasa China yang mereka tidak mengerti,” kata Djuhandhani.

Selain dipaksa kerja dalam kondisi tak layak, para WNI itu juga disiksa, dikurung, dan dikenai sanksi pemotongan gaji jika tidak memenuhi target. Sebagian mereka digaji Rp3 juta per bulan, sebagian tidak diupah sama sekali.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyebut pemulangan 25 WNI korban TPPO dari Thailand masih diproses. Ia pun mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji besar.

”Karena kami mencatat kasus ini selalu meningkat,” kata Judha.

Sejak 2020, Polri disebut telah mengungkap 406 perkara TPPO dengan jumlah korban mencapai 1.390 orang. Jumlah pelaku tindak pidana yang sedang ataupun sudah menjalani proses hukum dalam kurun tersebut adalah 519 orang.

Terkait TPPO di Myanmar, kepolisian pun telah menetapkan dua tersangka di Indonesia. Kedua tersangka disebut berperan merekrut 16 dari 25 WNI yang menjadi korban TPPO.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Warga Bekasi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x