Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Eddy Hiariej soal Keponakannya Ditahan Polisi: Itu Hal Pribadi

Kompas.tv - 15 Mei 2023, 14:23 WIB
wamenkumham-eddy-hiariej-soal-keponakannya-ditahan-polisi-itu-hal-pribadi
Foto Arsip. Wamenkumham, Eddy Hiariej enggan berkomentar perihal penahanan keponakannya,  Archi Bela. (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej enggan berkomentar perihal penahanan keponakannya, Archi Bela, oleh polisi.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut kasus yang terjadi pada keponakannya merupakan masalah pribadi.

"Nggak, itu hal pribadi ya," kata Eddy di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023), dikutip dari Tribunnews.

Dia pun menyebut permasalahan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai Wamenkumham. 

"Bukan berkaitan dengan tugas," ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung terkait kemungkinan dilaporkan balik oleh keponakannya, Eddy pun memilih untuk tak berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Kuasa Hukum: Ini Gajah Lawan Semut

"Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bachtiar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/5).

Adapun penahanan terhadap tersangka Archi Bela dilakukan sejak Kamis lalu.

Archi dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022. 

Laporan tersebut karena sang keponakan dinilai kerap meminta uang dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej selaku Wamenkumham.

Archi Bela disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Keponakan Wamenkumham Ditahan Polisi


 



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x