Kompas TV nasional politik

Jokowi soal Menteri Nyaleg di Pemilu 2024: Kalau Ganggu Kerja, Ya Ganti

Kompas.tv - 14 Mei 2023, 18:36 WIB
jokowi-soal-menteri-nyaleg-di-pemilu-2024-kalau-ganggu-kerja-ya-ganti
Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat memberikan keterangan pers Senin (27/3/2023). Presiden Jokowi ancam mencopot menteri yang Nyaleg jika mengganggu kinerja. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi terkait sejumlah menterinya yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Kepala Negara ini menyebut tak mempermasalahkan para menteri maju dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024, asal hal tersebut tak mengganggu tugas dan kinerjanya sebagai menteri.

Hal ini disampaikannya, seusai menghadiri acara puncak Musra (Musyawarah Rakyat), di Istora, Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

"Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya, yang penting tidak ganggu tugas keseharian," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi mengaku akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para menterinya.

Jika pencalonan tersebut mengganggu kinerja mereka, maka Jokowi tak segan-segan untuk menggantinya.

"Saya selalu evaluasi, kalau ganggu, memang kerjanya terganggu ya ganti bisa, begitu saja," tegasnya.

Baca Juga: Terima Tiga Nama Capres Hasil Musra, Jokowi: Bagian Saya Beri Bisikan Kuat kepada Partai-Partai

Seperti diketahui, sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi akan maju dalam Pileg 2024.

Mereka adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Kemudian ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo; Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor; dan Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi.

Adapun berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg.

Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Di Puncak Musra, Jokowi Titip Pesan ke Penerusnya: Jangan Takut Digugat Negara Manapun

 


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x