Kompas TV nasional hukum

2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Warga Bekasi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 22:04 WIB
2-tersangka-kasus-tppo-20-wni-ke-myanmar-warga-bekasi-kini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara
Para WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. (Sumber: Instagram BebaskanKami)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di kawasan Bekasi.

Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menjelaskan keduanya ditangkap di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar Pukul 21.45 WIB, Selasa (9/5/2033).

Kedua pelaku TPPO yakni Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD) merupakan pihak yang mengirim 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

"Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus TPPO WNI di Myanmar," ujar Nurul dalam keterangan pers, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Myanmar! Karo Penmas: Mereka Ajak & Iming-Iming

Nurul menjelaskan dalam penetapan tersangka ini Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sembilan saksi terkait laporan polisi nomor LP/B/82/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 2 Mei 2023. 

Kemudian Selasa (9/5/2023), tim penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan mentetapkan ASN dan ASD sebagai tersangka. 

"Modus yang digunakan tersangka ialah memberangkatkan korban dengan tujuan sebagai operator online scamming dengan target warga negara Amerika dan Kanada," ujar Nurul.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni paspor dan surat jalan CV yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar aman dan bisa melewati petugas imigrasi Indonesia.

Baca Juga: Detik-detik Noviana jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa Pakai Van Berkaca Gelap ke Myanmar

Tersangka Andri tinggal di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Sedangkan Anita di Apartemen Springlake Summarecon, Bekasi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x