Kompas TV nasional hukum

Dody Prawiranegara Anak Buah Teddy Minahasa Ajukan Banding: Saya Dikorbankan

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 18:07 WIB
dody-prawiranegara-anak-buah-teddy-minahasa-ajukan-banding-saya-dikorbankan
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika sekaligus anak buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara akan mengajukan banding usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Di hadapan wartawan, Dody mengaku bahwa dirinya dikorbankan dalam perkara yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," ucap mantan Kapolres Bukittinggi itu, Rabu (10/5/2023), sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis Kompas TV Dian S.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mengikuti sidang putusan oleh hakim PN Jakarta Barat.

Di dalam persidangan, hakim ketua Jon Sarman Saragih menyebut Dody terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Jon, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Kemudian, dalam putusan poin ketiga, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dody dikurangkan seluruhnya dari pidana ygan dijatuhkan.

"Empat, memerintahkan atas terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Jon.

Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah tas belanja warna merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102 gram bruto yang telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barbuk tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,34 gram.

Nama Dody terseret dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas serta peredaran narkoba jenis sabu atas perintah Teddy Minahasa yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x