Kompas TV nasional hukum

Atas Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Sekretaris MA ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 16:16 WIB
atas-permintaan-kpk-imigrasi-cegah-sekretaris-ma-ke-luar-negeri-untuk-6-bulan-ke-depan
Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke luar negeri. 

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, pencegahan Hasbi Hasan ke luar negeri tersebut merupakan permintaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,“ kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023). 

Pencegahan Hasbi ke luar negeri, lanjut dia, akan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan alasan pencegahan Hasbi ke luar negeri tersebut.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Suap Hakim Ma Didakwa Jaksa Kpk

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. 

Dalam persidangan, salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Menurutnya, salah satu lobi yang dilakukan dengan pihak MA adalah melalui Dadan Tri Yudianto.

Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. 

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Yosep juga mengatakan, Dadan sempat mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. 

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x