Kompas TV nasional hukum

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 13:04 WIB
linda-pujiastuti-divonis-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar-di-kasus-narkoba-teddy-minahasa
Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis terhadap Linda tersebut itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Linda Pujiastuti dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.

Adapun vonis terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 18 tahun penjara. 

Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Linda Pujiastuti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakuka secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Doddy Prawiranegara dengan hukuman selama 18 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Linda Pujiastuti dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti menerima tawaran Teddy Minahasa dan bekerja sama dengan Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan terungkap bahwa AKBP Dody Prawiranegara mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas. Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Irjen Teddy Minahasa.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x