Kompas TV nasional hukum

Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 12:04 WIB
hakim-vonis-akbp-dody-prawiranegara-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar-di-kasus-narkoba
Dody Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) (Sumber: ANTARA/Walda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Vonis terhadap perwira menengah Polri itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.

Adapun vonis terhadap Dody Prawiranegara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Dody Prawiranegara bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Dody Prawiranegara dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Dody Prawiranegara atas perintah Teddy Minahasa bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


 

Narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan terungkap bahwa AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Irjen Teddy Minahasa.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x