Kompas TV nasional hukum

Soal Vonis Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Hotman Paris: Bersyukur Bukan Hukuman Mati

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 16:17 WIB
soal-vonis-teddy-minahasa-di-kasus-narkoba-hotman-paris-bersyukur-bukan-hukuman-mati
Kuasa Hukum terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Seperti diketahui, di kasus tersebut, Teddy divonis hukuman seumur hidup bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Pertama, bersyukur bukan hukuman mati," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia divonis penjara seumur hidup bukanlah akhir, pasalnya masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) untuk mengurangi hukuman Teddy.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tegasnya.

Kendati Teddy tak divonis mati, Hotman mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

Dia menyebut pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, harus dipertimbangkan kalaupun ditolak," jelasnya.

Pasalnya, lanjut dia, bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan pidana. Itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Menurut dia, pada tanggal 28 September itu semua saksi-saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

Adapun sebelumnya Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x