Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Segera Terbitkan DPO Dito Mahendra dan Siapkan Upaya Paksa Usai Mangkir 2 Kali

Kompas.tv - 2 Mei 2023, 17:28 WIB
bareskrim-polri-segera-terbitkan-dpo-dito-mahendra-dan-siapkan-upaya-paksa-usai-mangkir-2-kali
Foto Dito Mahendra.Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO), usai kembali mangkir dari panggilan penyidik. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO), usai kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Diketahui, Dito dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (2/5/2023). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik hingga pemanggilan yang kedua kalinya juga tidak hadir.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan (Dito)," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (2/5), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya penetapan DPO dan pencekalan, dia menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, pihaknya telah mencari keberadaan Dito sejak pemanggilan kedua, namun hasilnya nihil.

Polisi, kata Djuhandhani, juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Dito Mahendra Terancam Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Namun pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa Dito melaksanakan penerbangan.

Dito Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Dito sebelumnya telah berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri saat masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. 

Dia juga telah dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x