Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi

Kompas.tv - 2 Mei 2023, 14:52 WIB
usut-kasus-dugaan-gratifikasi-rafael-alun-kpk-panggil-3-saksi
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  KPK memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, terdapat tiga saksi yang diagendakan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Menurut penjelasannya, tiga saksi yang dipanggil memiliki latar belakang swasta.

Mereka adalah Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri, Selasa (2/5/2023) dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Cegah Empat Anggota Keluarga Rafael Alun ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Kini, dia telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (3/4/2023).

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah sejumlah barang mewah mili Rafael  dan safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Bongkar Perbuatan Jahat Rafael Alun, Berawal dari Tahun 2011



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x