Kompas TV nasional hukum

Dito Mahendra Terancam Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 14:10 WIB
dito-mahendra-terancam-masuk-dpo-jika-kembali-mangkir-dalam-pemeriksaan-kasus-senpi-ilegal
Dito Mahendra (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Dito Mahendra terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian jika kembali mangkir dalam pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Dito sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan gitu ya," ujarnya, dikutip Kompas.com.

Diketahui, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir dalam Pemeriksaan Bareskrim sebagai Tersangka, Dipanggil Ulang Pekan Depan

Namun, baik Dito maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi kehadiran.

"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi, sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya (penasihat hukum, red) untuk hadir," kata Ramadhan.

Dia juga menyebut, pihaknya bahkan belum mengetahui apakah Dito berada di dalam atau luar negeri.

Sebelumnya, Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Polisi kemudian menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Ia diduga melakukan tindak pidana berupa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal di kediaman Dito Mahendra berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantornya, serta menemukan 15 pucuk senjata api, pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x