Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar

Kompas.tv - 30 April 2023, 13:18 WIB
jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-destiawan-soewardjono-miliki-harta-rp26-9-miliar
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Destiawan terseret dalam kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Jadi tersangka korupsi, Destiawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.979.819.022 atau Rp26,9 miliar. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta itu dilaporkan Destiawan pada 25 Februari 2022 atau laporan periodik 2021.

Adapun harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi, dengan nilai mencapai sebesar Rp13.643.812.000 atau Rp13,6 miliar.

Semua tanah dan bangunan yang dilaporkan Destiawan merupakan hasil sendiri.

Destiawan juga tercatat memiliki mempunyai tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor, dengan total Rp1.183.300.000 atau Rp 1,1 miliar.

Tiga mobil tersebut rinciannya, Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp300 juta, kemudian ditambah dua sepeda motornya, yakni Honda Vario tahun 2010 dan Yamaha Mio.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Tak sampai disitu, Destiawan juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp600 ribu, surat berharga Rp10.709.738.320 (Rp10 miliar), serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195 (Rp2,7 miliar).

Meski demikian, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp1,3 miliar).

DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8/2023).

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Ketut mengatakan dalam perkara ini Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,.

Menurut penjelasannya, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

"Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Peringatan untuk BUMN Lain



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x