Kompas TV nasional hukum

PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaget: Cepat Sekali, seperti Dikejar Sesuatu

Kompas.tv - 27 April 2023, 16:56 WIB
pt-dki-tetap-hukum-ag-3-5-tahun-penjara-kuasa-hukum-kaget-cepat-sekali-seperti-dikejar-sesuatu
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Diketahui, AG terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka lainnya yakni anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel | Laporan Khusus

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis.

Budi menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," ujarnya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum AG, Manggatta Toding Allo mengatakan bahwa putusan banding terhadap kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, baru kemarin berkas banding AG diserahkan oleh pihaknya. 

Baca Juga: Vonis untuk AG sudah Dijatuhkan, Pakar Analisa Kemungkinan Sanksi yang Dijatuhkan untuk Mario Dandy

“Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini. Karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori banding," kata Mangatta melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

"Tim JPU juga ternyata baru kemarin sore, namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga, yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi, namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini.”

Mangatta menuturkan, ada banyak catatan dari pihaknya terkait putusan sidang banding yang dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari. 

"Maka kami banyak sekali catatan, baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini," ucap Mangatta. 

Lebih lanjut, menurut Mangatta, sidang putusan banding AG terlalu cepat diputuskan. Ia menyoroti lampiran memori banding dari pihaknya yang terkesan tidak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI. 

Baca Juga: Isi Twitter Ayah David Ozora Soal Tuntutan Jaksa pada Kekasih Mario Dandy Anak AG

"Kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini. Padahal, memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar memori banding, seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mangatta.


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x