Kompas TV nasional peristiwa

Ini Alasan Brigjen Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Ombudsman

Kompas.tv - 17 April 2023, 21:58 WIB
ini-alasan-brigjen-endar-priantoro-laporkan-ketua-dan-sekjen-kpk-ke-ombudsman
Endar Priantoro saat berbicara dalam program Kompas TV, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Chaya Harefa ke Ombudsman RI.

Pelaporan tersebut dilakukan Brigjen Endar Priantoro, Senin (17/4/2023).

Endar mengungkapkan pelaporan tersebut dilakukan karena adanya dugaan malaadministrasi pemberhentiannya sebagai direktur penyidikan KPK.

“Saya melaporkan Ombudsman terkait surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret,” ujar Endar saat ditemui di Kantor Ombudman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KKB Dinilai Merusak Kedamaian di Papua, Anggota DPR Dave Laksono Beri Pernyataan Keras

Endar datang ke Ombudsman RI dengan membawa sejumlah bukti.

“Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami,” katanya.

Endar mengatakan adanya perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang dengan pola yang sama.

Ia menegaskan dari adanya pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum.

Endar pun meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

Selain itu juga pada UU Nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata atas perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaian.

Baca Juga: Kepala Daerah Marak Terjaring OTT KPK, KPPOD: Mahar Politik Butuh Biaya Besar

Sebelumnya, Endar juga sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.

Endat mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat, karena menurutnya sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.

Surat tersebut memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya akan menindaklanjuti aduan Endar, sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.


 



Sumber : Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x