Kompas TV nasional hukum

Memori Banding Kuat Ma'ruf Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 12 April 2023, 21:18 WIB
memori-banding-kuat-ma-ruf-ditolak-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-hukuman-tetap-15-tahun-penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memori banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut hakim PT DKI Jakarta, hukuman atau voins yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahaan terdakwa.

Majelis hakim pun sepakat untuk menguatkan atau tidak mengubah putusan PN Jakarta Selatan terhadap sopir Ferdy Sambo itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Kuat juga dibebani membayar persidangan PT DKI Jakarta, sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap Kuat. 

Hakim memvonis Kuat dengan penjara selama 15 tahun, usai jaksa menuntut penjara selama delapan tahun terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada 14 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Lamanya pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim PN Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim menilai Kuat telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Hakim juga menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x