Kompas TV nasional hukum

KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.tv - 12 April 2023, 16:20 WIB
kpk-kembali-tetapkan-lukas-enembe-sebagai-tersangka-kali-ini-terkait-tindak-pidana-pencucian-uang
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus awal yang menjerat Lukas Enembe yakni perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

"Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU."

Ali menuturkan saat ini penyidik terus bergerak menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tegasnya.

Baca Juga: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Satu Pekan

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Lembaga Antirasuah juga menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha. 

Baca Juga: Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Sebesar Rp35 Miliar

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x