Komisi Pemilihan Umum membolehkan penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.
Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi bersama sudah hadir bersama Komisioner Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Psikiater Danardi Sosrosumihardjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.