Kompas TV nasional hukum

Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat

Kompas.tv - 12 April 2023, 13:13 WIB
banding-ferdy-sambo-ditolak-pengadilan-tinggi-dki-vonis-hukuman-mati-diperkuat
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, atas vonis hukuman mati resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang digelar pada hari ini, Rabu (12/3/2023). 

Majelis Hakim Tinggi DKI yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukum mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesempingkan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

Hakim Singgih juga menjelaskan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan putusan sidang banding menguatkan keputusan vonis PN Jaksel atas vonis Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya. 

Selain itu, hakim menetapkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan, serta biaya sidang dibebankan oleh negara. 

Adapun di PT DKI, banding Ferdy Sambo bernomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI.

Baca Juga: Ferdy Sambo cs Tidak Wajib Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.


 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x