Kompas TV nasional politik

Partai Prima Masih Tunggu Salinan Putusan PT DKI Jakarta untuk Pertimbangkan Kasasi ke MA

Kompas.tv - 12 April 2023, 06:40 WIB
partai-prima-masih-tunggu-salinan-putusan-pt-dki-jakarta-untuk-pertimbangkan-kasasi-ke-ma
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono di program Dua Arah KOMPAS TV (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara gugatan melawan KPU. 

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini DPP Partai Prima belum menerima salinan putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU. 

Jika salinan putusan telah diterima, maka DPP Prima akan mempelajarinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kabulkan Banding KPU, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Agus mengingatkan di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

Hak sipil dan politik tersebut juga telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 

"Mengenai kompetensi absolut, menurut Partai Prima ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan Partai Prima adalah hak sipil dan politik," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut Agus meminta struktur Partai Prima di daerah, kader, anggota dan simpatisan, untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga: Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Agus menyatakan putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu.

"Putasan Bawaslu memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," ujar Agus. 


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x