Kompas TV nasional hukum

Tersangka Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu di 38 Titik, dari Istiqlal hingga PIM, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.tv - 11 April 2023, 17:57 WIB
tersangka-iman-mahlil-tempel-qris-palsu-di-38-titik-dari-istiqlal-hingga-pim-ini-daftar-lengkapnya
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus penipuan bermodus penggantian barcode QRIS kotak amal di puluhan masjid di Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Polda Metro Jaya.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) telah menempelkan kode batang atau barcode QR Indonesian Standard (QRIS) palsu di 38 lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut Iman Mahlil mengganti barcode QRIS di kotak amal yang berada di puluhan masjid dan sejumlah tempat umum seperti di pasar hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

"Beberapa tempat yang sudah ditempel orang yang bersangkutan itu ada 38 titik," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023). 

Menurut penjelasannya, dalam aksinya, tersangka menempel QRIS miliknya seolah-olah milik masjid atau tempat yang ia jadikan target.

"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," jelasnya. 

"Kemudian ada juga yang ditempel di samping QRIS yang sudah ada, atau ditempelkan di tembok, atau ditempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," imbuhnya memaparkan.

Atas perbuatannya, Iman Mahlil dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP.

"Jadi di antaranya, dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas lima tahun semuanya," ujar Auliansyah.

Sementara terkait barang bukti, dia menyebut polisi telah mengamankan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk melawan hukum dan barcode QRIS yang belum ditempel.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Ganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis!

Berikut ini adalah 38 titik lokasi yang ditempel stiker barcode QRIS palsu oleh tersangka Iman Mahlil:

Pada 9 April 2023  

  • Masjid Thamrin Residence

  • Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

  • Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

  • Masjid Nurul Iman Blok M

Pada 7 April 2023

  • Masjid Istiqlal

  • Masjid Al-Azhar

Pada 6 April 2023

  •  Masjid Nurullah Kalibata

Pada 5 April 2023

  • Masjid As Sakinah Tanah Kusir

  • Masjid Raya Bintaro Sektor 9

  • Masjid Raya KH Hasyim Asyari

  • Masjid Raya Al Insan Patal Senayan

Pada 4 April 2023

  • Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah

  • Masjid Al Ikhsan Kerinci

  • Masjid Cut Nyak Dien Johar

  • Masjid Agung Sunda Kelapa

  • Masjid Al Itsham

  • Masjid Cut Meutia Menteng

  • Masjid Al Bakri Taman Rasuna

  • Masjid Jami Ar-Rohmah

Pada 2 April 2023

  • Pasar Mayestik

  • Masjid Nurul Hidayah Brawijaya

  • Masjid Darul Jannah Walikota

  • Masjid Syarif Hidayatullah

  • Masjid Simprug

  • Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau

Pada 1 April 2023

  • Masjid At Taqwa Sriwijaya

  • BSI Pondok Indah

  • BCA Mayestik

  • BSI Mayestik

  • BSI Radio Dalam

  • BSI Panglima Polim

  • ATM galeri Ayam Bulungan dan U&P

  • BCA Grand Wijaya

  • BSI Fatmawati

  • Masjid An Nur Gor Bulungan

  • SPBU Pejompongan

  • Musala Pondok Indah Mal (PIM)

  • Musala Grand Indonesia (GI)

Baca Juga: Polisi Bekuk Terduga Pengganti QRIS Kotak Amal Masjid, Tertangkap di Kawasan Kebayoran Lama


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x