Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang Partai Prima meskipun PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus

Kompas.tv - 11 April 2023, 17:08 WIB
kpu-tetap-lakukan-verifikasi-ulang-partai-prima-meskipun-pt-dki-batalkan-putusan-pn-jakpus
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap akan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Baca Juga: PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus Batal

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan pihaknya tetap menjalankan verifikasi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).

Seperti diketahui, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Senin (20/3/2023).

KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Yakni telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. 

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Baca Juga: Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan Pemilu

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x