Kompas TV nasional rumah pemilu

Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan Pemilu

Kompas.tv - 11 April 2023, 09:57 WIB
hari-ini-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-gelar-sidang-putusan-banding-kpu-soal-penundaan-pemilu
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada hari ini,  Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga: KPU Siapkan 12 TPS Khusus Untuk Pemilu 2024

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Prima dan meminta KPU untuk menyetop proses tahapan Pemilu 2024.

"Putusan banding perkara perdata penundaan pemilu dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Adapun perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nonor 230/PDT/2023/PT.DKI ini bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.


 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024 pada 17 April

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x