Kompas TV nasional hukum

Soal Vonis 3,5 Tahun AG, Kejari Jaksel Belum Putuskan Banding: Pikir-Pikir Dulu

Kompas.tv - 10 April 2023, 21:14 WIB
soal-vonis-3-5-tahun-ag-kejari-jaksel-belum-putuskan-banding-pikir-pikir-dulu
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis tiga tahun enam bulan terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Syarief mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk soal kemungkinan banding.

“Jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk memelajari dulu putusannya seperti apa, salinan juga belum diterima, kami pelajari dulu selama 7 hari,” kata Syarief, Senin (10/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas Video.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim

Dalam waktu tujuh hari, Kejari akan melihat salinan putusan hakim, termasuk menganalisa hal-hal yang meringankan dan memberatkan AG dalam putusan tersebut.

“Setelah 7 hari akan menentukan sikap, apakah akan banding atau bagaimana,” terang dia.

Disinggung soal pihak keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan yang ingin jaksa mengajukan banding, Syarief bilang bahwa pihaknya akan menyertakan permintaan tersebut sebagai salah satu pertimbangan.

“Pertama, kami akan melihat pertimbangan hakim seperti apa, hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan analisa-analisa faktanya. Seluruh aspek akan kita pertimbangkan,” tandas Syarief.

Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana. Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum AG 4 tahun penjara.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x