Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir

Kompas.tv - 10 April 2023, 05:44 WIB
sidang-vonis-ag-pacar-mario-dandy-digelar-hari-ini-terdakwa-tak-wajib-hadir
Terdakwa anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis atau pembacaan putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) kasus penganiayaan David Ozora (17) akan digelar hari ini, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4),” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto menerangkan, pembacaan putusan akan terbuka untuk umum. Akan tetapi, ruang sidang yang digunakan tetap menggunakan ruang sidang anak.

“Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa AG tidak wajib hadir dalam persidangan ini. Artinya, terdakwa kasus penganiayaan David itu boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

Ia menambahkan, aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Meski diperbolehkan untuk tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya Jumat (7/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan,” ujarnya.

Di dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun. Sebab, ia terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah dalam peristiwa penganiayaan David.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.

AG terancam dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan hukuman AG bisa dipotong karena statusnya masih anak-anak.

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Nota Pembelaan: Klien Kami Bukan Pelaku Utama

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," kata Syarif.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ucapnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David bersama dua orang lainnya, yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). 

Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x