Kompas TV nasional hukum

Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, AG akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kompas.tv - 6 April 2023, 06:35 WIB
dituntut-4-tahun-penjara-kasus-penganiayaan-ag-akan-bacakan-pleidoi-hari-ini
Terdakwa anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dituntut empat tahun penjara, pihak terdakwa anak AG (15) akan mengajukan pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis (6/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pleidoi akan digelar pada 13.00 WIB secara tertutup.

"Sidang pleidoi digelar (hari ini) pukul 13.00 WIB," jelas Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Dalam pleidoi hari ini, pihak AG akan meluruskan fakta yang dianggap tidak sesuai dalam nota tuntutan, termasuk bukti kamera pemantau atau CCTV.

Baca Juga: Pakai Jaket Putih, Begini Penampilan AG Masuki Ruang Sidang di PN Jaksel

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya menilai jaksa tidak memperhatikan kesaksian ahli yang dihadirkan AG.

"Pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli," tuturnya kepada jurnalis Kompas TV, Rabu (5/6).

Toding mengatakan pihaknya juga akan meluruskan ihwal CCTV di sekitar lokasi kejadian penganiayaan David.

"Pembelaan pastinya soal fakta-fakta dari anak AG. CCTV, makanya kami beberapa kali ada pun CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan sampaikan itu dalam pleidoi," pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Tuntutan AG: Terlibat Perencanaan Penganiayaan David!

Sebagaimana dilaporkan AG dituntutan empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17).


 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya David.

Ancaman maksimal yang diterima AG yakni 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan karena AG masih anak-anak hukumannya bisa dipotong.

Baca Juga: Sidang Tuntutan AG Pacar Mario Dandy Terkait Penganiayaan David Digelar Tertutup

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," jelas Syarif. 

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," lanjutnya.

 
 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x