Kompas TV nasional politik

Eks Kepala PPATK: Seluruh pihak Komite TPPU Harus Duduk Bersama untuk Cocokkan Data

Kompas.tv - 3 April 2023, 06:10 WIB
eks-kepala-ppatk-seluruh-pihak-komite-tppu-harus-duduk-bersama-untuk-cocokkan-data
Yunus Husein di Satu Meja The Forum, Rabu (15/3/2023) membeberkan pola dugaan tindak pidana pencucian uang setiap jelang pemilihan umum (pemilu). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyikapi polemik data Laporan Hasil Analisis (LHA) Rp349 triliun terkait dengan Kementerian Keuangan, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyarankan Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencocokkan data.

"Seluruh pihak di Komite TPPU ini harus diundang untuk duduk bersama dan rekonsiliasi data. Setelah itu baru data dirilis ke publik bersama-sama, jangan sendiri-sendiri seperti sekarang," katanya dikutip dari Kompas.id, Minggu (2/4/2023).

Menurutnya, pencocokan data menjadi penting karena data agregat yang disampaikan dalam rentang waktu 14 tahun dan melibatkan banyak orang. Akibatnya, ada potensi penghitungan ganda.

Yunus juga menyarankan agar LHA PPATK ditindaklanjuti oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kemenkeu, baik itu penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, maupun Inspektorat Jenderal Kemenkeu. 

”LHA adalah produk setengah jadi yang disusun oleh para ahli sehingga mudah untuk ditindaklanjuti. Harapannya tentu itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Tak Ada Perbedaan Data Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Kemudian jika ditemukan dua alat bukti yang sah, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Dia juga berharap DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, katanya tanpa perlu membuat panitia khusus atau hak angket, DPR sebenarnya bisa menjalankan pengawasan secara fungsional. 

DPR juga diwajibkan mengawasi tindak lanjut dari LHA yang dikeluarkan oleh PPATK.

Sebelumnya, pada Jumat (31/3/2023) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa data yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komisi III DPR dan penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR merupakan data agregat dari 300 LHA yang disampaikan oleh PPATK.

Mahfud MD sendiri sependapat dengan pernyataan Suahasil Nazara.

Kata Mahfud, tidak ada perbedaan antara data Kemenkeu dan Menko Polhukam tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat tetap sama, yakni Rp 349 triliun dengan 300 surat LHA dari PPATK. 

"Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.id  (1/4).

Baca Juga: Kemenkeu dan Menkopolhukam Sepakat Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x