Kompas TV nasional hukum

Wamenkeu Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data TPPU, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya

Kompas.tv - 2 April 2023, 05:05 WIB
wamenkeu-tegaskan-tidak-ada-perbedaan-data-tppu-mahfud-md-sekarang-tinggal-penegakan-hukumnya
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai dugaan pencucian uang Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tidak ada perbedaan data Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penjelasan di Komisi XI DPR dengan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD di Komisi III DPR.

Pernyataan Wamenkeu Suahasil tersebut diapresiasi oleh Mahfud MD.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menilai setelah data dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah diakui oleh Kemenkeu, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum.

"Akhirnya clear kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp449 triliun dengan 300 surat," tulis Mahfud di akun Twitter, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Ini Awal Permasalahan Mahfud MD Ungkap Data LHA PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Mahfud juga menjelaskan saat rapat di Komisi III DPR dirinya sudah memberikan pemahaman data yang disampaikan Sri Mulyani dalam Komisi XI DPR tidak sesuai fakta karena berbeda cara menafsirkannya data. 

"Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," sambung Mahfud. 

Sebelumnya Komisi III DPR bakal mengelar rapat lanjutan terkait dugaan pencucian uang di lingkungan Kemenkeu. 

Rapat lanjutan untuk mengonfrontasi penjelasan Mahfud MD soal dugaan TPPU Rp349 di Kemenkeu dengan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Bikin Panas! Mahfud Singgung Peristiwa Ustaz di Kampung Maling Saat Bahas Makelar Kasus di DPR

Sebab dalam penjelasan Mahfud ada penjelasan Sri Mulyani yang tidak sesuai fakta. Salah satunya mengenai dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas sebesar Rp189 triliun.

Adapun rapat lanjutan Komisi III DPR mengundang Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x