Kompas TV nasional hukum

PN Jaksel Sudah Tetapkan Jadwal Persidangan Anak AG, Ketua Pengadilan Jadi Hakim Tunggal

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 20:03 WIB
pn-jaksel-sudah-tetapkan-jadwal-persidangan-anak-ag-ketua-pengadilan-jadi-hakim-tunggal
AG, pacar Mario Dandy, dinilai berpeluang menjadi tersangka karena tidak menolong David saat dianiaya. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara penganiayaan dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan menggelar proses diversi terhadap AG. Jika diversi tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, serah terima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa anak AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023). 

Adapun hakim tunggal yang menangani sidang peradilan anak AG yakni Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga: Peluang Damai Bagi Mario Dandy Cs Tertutup, Ayah David: Tak Ada Maaf Untuk Pelaku Penganiayaan

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).

Djuyamto menambahkan, dalam persidangan awal, Hakim Saut Maruli telah menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama yakni pada Rabu (29/3/2023).

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Proses diversi ini sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak lamanya 30 hari dan untuk penetapan pertama musyawarah diversi sudah ditentukan pada 29 Maret 2023. Untuk selanjutnya tentu kewenangan dari hakim tunggal," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan

Adapun AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan David Ozora. 

Kejaksaan telah menunjuk tujuh JPU dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam sidang perdana perkara penganiayaan David Ozora.

Dalam perkara ini AG dikenakan Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x