Kompas TV nasional hukum

Jawab Pertanyaan soal Thrifting, Kapolri Perintahkan Periksa Pintu Masuk: Saya Minta Ditindak Tegas

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 11:52 WIB
jawab-pertanyaan-soal-thrifting-kapolri-perintahkan-periksa-pintu-masuk-saya-minta-ditindak-tegas
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (18/3/2023) memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jika menemukan penyelundupan barang yang dilarang pemerintah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KUBU RAYA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jika menemukan penyelundupan barang yang dilarang pemerintah.

Perintah Kapolri tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan tentang impor pakaian bekas atau thrifting.

Jenderal Listyo menyebut, dirinya sudah memerintahkan seluruh jajaran di wilayah yang terkait dengan pintu masuk Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.

“Yang jelas, sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk, untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Anugrah.

Baca Juga: Tegas! Jenderal Listyo Sigit Perketat Pengawasan Hingga Akan Menindak Tegas Importir Barang Bekas

“Dan kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas.”

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memberi penegasan soal thrifting impor. Presiden menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pelaku usaha pakaian bekas impor diawasi dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.

Baca Juga: Mendag Zulhas Musnahkan Barang Thrifting: Baru Pegang aja Udah Bersin, Gimana Makenya?

Tahun 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x