Kompas TV nasional peristiwa

Dari Lapas Bareskrim, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih untuk Para Pendukungnya

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 22:30 WIB
dari-lapas-bareskrim-richard-eliezer-sampaikan-terima-kasih-untuk-para-pendukungnya
Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat saat berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi, eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Tangkap layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer tidak menyangka selama proses persidangan dirinya memiliki penggemar setia.

Meski tidak pernah menyapa langsung para penggemarnya, Icad, sapaan Richard Eliezer, sempat terkejut mendapati kenyataan ternyata masih ada pihak yang mendukungnya.

Hal itu diungkapkan Icad saat berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi di program Rosi "Berani Jujur Richard Eliezer", Kamis (9/3/2023).

Selama persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berlangsung lima bulan, para penggemar Richard Eliezer selalu memenuhi ruang sidang. 

Baca Juga: Eksklusif! Keseharian Richard Eliezer di Rutan Bareskrim, Baca Buku hingga Belajar Bikin Skripsi

Di luar ruang sidang pun, para fans Icad setia menunggu persidangan hingga selesai.

"Jujur saya kaget dan tidak menyangka juga bahwa banyak orang yang mendukung saya," ujar Richard. 

Richard sangat mengapresiasi penuh setiap dukungan yang diberikan oleh masyarakat. Dukungan tersebut jugalah yang membuatnya konsisten mengungkap kebenaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya betul-betul sangat bersyukur karena saya tidak disudutkan, dan ternyata di luar sana banyak yang mendukung saya untuk berkata jujur," ujar Icad.

Baca Juga: Ronny Talapessy Tulis Pesan Perpisahan untuk Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Selesai

Icad yang awalnya dikenal dengan Bharada E ini kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba. 

Ia menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Eksekusi Icad ke lembaga pemasyarakatan dilakukan Kejaksaan Agung pada Senin (27/2/2023), atau 12 hari setelah vonis dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

Pada 11 hari pertama menjalani putusan pidana, Icad mulai belajar membuat skripsi.  

Baca Juga: Belum Sampai 24 Jam, Richard Eliezer Dipindah Lagi dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim! Ada Apa?

Buku-buku tentang hukum yang jarang dibaca, kini mulai dibuka untuk menyusun skripsinya nanti. 
Selama bertugas di Polri, kuliah Icad di Program Studi Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Depok, Jawa Barat, terbengkalai.

Icad rupanya berharap, setelah bebas, kuliah akan dilanjutkannya, berbekal belajar membuat skripsi di dalam lapas. 

"Sehari-hari saya lebih banyak membaca buku, terus saya masih tahap belajar untuk coba buat skripsi, karena kemarin kan kuliah tertunda, jadi ya pelan-pelan saya coba buat skripsi," ujar Icad.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.