Kompas TV nasional hukum

KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 06:30 WIB
kpk-cegah-eks-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-ke-luar-negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ali Fikri menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar.

"Benar. Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan di Jakarta, Senin (6/3/23).

Selain itu ia juga menerangkan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga: Hakim PN Jakbar dan Mahkamah Agung Dilaporkan ke KPK

"KPK berharap pihak yang dicegah tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mengusut Dugaan Penyamaran Harta Eks Pejabat Pajak Rafael, KPK: Mobil Rubicon Bukan Atas Nama Rafael


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x