Kompas TV nasional hukum

Polri Sebar Red Notice Harun Masiku ke Interpol: Pasti akan Terdeteksi

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 11:25 WIB
polri-sebar-red-notice-harun-masiku-ke-interpol-pasti-akan-terdeteksi
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan delapan nama saksi dalam sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menyebar red notice ke sejumlah negara anggota Interpol untuk tersangka kasus korupsi yang kini menjadi buronan, yakni Harun Masiku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan red notice atas nama Harun Masiku sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/6.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Sudah Melakukan Berbagai Upaya untuk Mencari Harun Masiku

Menurut Ramadhan, Harun Masiku akan terdeteksi jika dia melintas di negara-negara anggota Interpol tersebut.

"Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara.

Namun demikian, Ramadhan menambahkan pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi dari negara anggota Interpol tersebut terkait keberadaan Harun Masiku.

Hingga kini, kata dia, Interpol Indonesia belum menerima konfirmasi dari negara-negara yang dimungkinkan Harun Masiku melintas.

"Interpol Indonesia belum menerima respons/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Jubir Demokrat ke Hasto PDIP: Apa Kabar Harun Masiku?

Sebelumnya, Kamis (2/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku berada di luar negeri.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Sebelumnya, dalam perkara itu KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama 7 tahun penjara.

Kader PDI Perjuangan (PDI-P) Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Baca Juga: PDIP Disenggol soal Harun Masiku, Hasto: Suap Politik Rezim SBY untuk Menangkan Pemilu Lebih Dahsyat

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Selain Harun, KPK juga mencatat ada empat tersangka lainnya yang masih masuk dalam DPO sampai saat ini, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.


 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x