Kompas TV nasional peristiwa

Guru Besar Hukum UIN Jakarta: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Bisa Dieksekusi, Keluar Batas

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 08:54 WIB
guru-besar-hukum-uin-jakarta-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-tak-bisa-dieksekusi-keluar-batas
Tholabie Karlie dinobatkan jadi profesor hukum Islam, sebelumya ia dekan UIN Jakarta dan kerap bicara lantang tentang hukum Islam (Sumber: UIN Jakarta)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan Pemilu 2024 sebagai akibat gugatan yang diajukan Partai Prima, tak bisa dieksekusi.

“Putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena disebabkan pokok perkara terkait dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung,” ujar Tholabi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).  

Meski, secara normatif putusan tersebut harus dihargai melalui  mekanisme hukum yang berlaku.

Namun pria yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini tidak menampik bila aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum atau onrecmatige overhiedsdaad (OOD) dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara.

“Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” sebut Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Ia yang juga Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini menilai, putusan PN Jakpus dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas karena tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.


 

“Adapun urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas. Karena ini ranahnya hukum ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term, waktu yang berkala. Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” tegas Tholabi.

Baca Juga: Tunduk Arahan Jokowi, PAN Mengaku Berhenti Wacanakan Tunda Pemilu 2024

Dalam salah satu putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam kurun waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Hal ini ditafsirkan, pemilu akan dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x