Kompas TV nasional hukum

Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 21:19 WIB
polisi-temukan-unsur-perencanaan-dalam-kasus-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy
Tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy (baju oranye), dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Pada Kamis (2/3/2023), polisi menyebut aksi penganiayaan David sudah direncanakan sejak awal. (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, sudah direncanakan sejak awal.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, hal itu berdasarkan bukti digital yang dikantongi penyidik.

"Dari bukti digital, ini ada perencanaan sejak awal, pada saat (Mario) mulai menelepon SL (tersangka Shane Lukas), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea, niat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Adapun bukti digital yang dimaksud yakni riwayat percakapan tersangka di aplikasi WhatsApp (WA), video penganiayaan, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hengky lalu membeberkan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Dia menyebut penganiayaan tersebut terbilang sangat sadis yang dilakukan dengan tendangan dan injakan ke bagian kepala.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga satu kali ke arah kepala," jelasnya.

Tak hanya itu, Hengky juga mengungkapkan kata-kata Mario saat menganiaya David yang menunjukkan niat jahat dari si tersangka.

"Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘Gue engga takut kalau anak orang mati,'” ujar Hengki.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan pada saksi ahli ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat."

Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pasalnya, dalam rangkaian tersebut, kata Hengki, korban ditendang dua kali sehingga sudah tidak berdaya. Tetapi terus mengalami penganiayaan di bagian kepala oleh Mario.

Dalam kasus tersebut, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hengki menyebut, pasal yang menjerat Mario tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara AG, pacar Mario yang juga berada di lokasi saat David dianiaya, kini statusnya telah dinaikkan dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AG pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya, Berikut Alasannya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x