Kompas TV nasional politik

Apa Jabatan Anas Urbaningrum di PKN Usai Bebas Nanti? Ini Jawaban Gede Pasek

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 16:46 WIB
apa-jabatan-anas-urbaningrum-di-pkn-usai-bebas-nanti-ini-jawaban-gede-pasek
Politikus Gede Pasek (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan menerima Anas Urbaningrum sebagai kader PKN usai nanti ia bebas dari penjara pada April 2023 mendatang. 

Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci ihwal jabatan yang akan diemban mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Instruksikan PKN Daftar Kemenkumham dan Buka Pintu untuk Kubu Moeldoko Bergabung

Pasek menyebut, dirinya akan melakukan pertemuan dengan Anas setelah nanti yang bersangkutan resmi bebas dari penjara. 

"Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek saat dihubungi, Rabu (1/3/2023). 

Ia menjelaskan, Anas akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya, termasuk kasus korupsi Hambalang. 

"Beliau akan ada di kita akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," ujarnya. 

Sebagai informasi, vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS. 

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. 

Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas. 

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. 

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. 

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Gede Pasek Resmi Daftarkan PKN ke Kemenkumham

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x