Kompas TV nasional hukum

Penempatan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri Bukan di Sel Khusus, LPSK Berikan Pengamanan Tambahan

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 16:13 WIB
penempatan-eliezer-di-rutan-bareskrim-polri-bukan-di-sel-khusus-lpsk-berikan-pengamanan-tambahan
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditempatkan di sel biasa di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri.

Richard telah dititipkan di Rutan tersebut sejak Senin (27/2/2023) malam.

Menurut Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, Bareskrim tidak memiliki sel khusus.

"Betul, RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Meski Richard ditempatkan di sel biasa, Gatot menyebut terpidana Richard akan mendapatkan pengamanan tambahan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Gatot.

Baca Juga: LPSK Sebut Eliezer Tetap Dalam Perlindungan Meski Berada di Lapas Salemba

Sebelumnya diberitakaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Richard dititipkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

Richard dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada kasus pembunuhan Yosua.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

Majelis hakim juga telah menjatuhakn vonis pada empat orang lainnya, yakni vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x