Kompas TV nasional peristiwa

Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Bawa Nasi Tumpeng hingga Keranda ke Gedung DPR

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 14:56 WIB
demo-tolak-perppu-cipta-kerja-massa-bawa-nasi-tumpeng-hingga-keranda-ke-gedung-dpr
Buruh bawa nasi tumpeng dalam aksi unjuk rasa di depan Dedung DPR RI, Selasa (28/02/2023). (Sumber: ANTARA/Walda.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dicabut.

Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Menguti dari Antara, sekitar pukul 13.05 WIB, massa buruh mulai berdatangan dengan melakukan long march di sepanjang Jalan Gatot Subroto dari arah Senayan menuju gerbang utama gedung DPR RI.

Dalam longmarch tersebut, terlihat massa aksi membawa sejumlah atribut aksi simbolis, seperti tumpeng dan keranda.

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen 92, Sunarti menyebut, tumpeng tersebut berisi setumpuk nasi yang dilengkapi dengan sayur-sayuran organik, urap, hingga lauk pauk seperti ayam, telur.

Dia menuturkan nasi tumpeng tersebut ditujukan untuk anggota DPR RI sebagai simbolis bentuk keresahan masyarakat atas kinerja anggota parlemen.

Sementara terkait kranda yang dibawa massa aksi, yang juga akan diberikan kepada anggota DPR ini dianggap sebagai penghianat rakyat.

"Ini menjadi bukti bahwa barang ini diarak atas penderitaan, ini menunjukkan pemerintah menjadikan rakyatnya sebagai budak untuk kepentingan mereka. Pada satu sisi hadiah, sekaligus bentuk kekecewaan," kata Sunarti.

Baca Juga: Dinilai Langgar UUD 1945, PSHK Desak Perppu Cipta Kerja Dicabut

Sunarti berharap anggota DPR RI mau bertemu dengan massa dan menerima nasi tumpeng dan keranda ini.

Untuk diketahui, massa buruh ini menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) merugikan pekerja dari berbagai segi.

Diantaranya,  kebijakan sistem kontrak yang tidak dibatasi hingga istirahat bagi pekerja hanya satu hari dalam seminggu.

Selain itu, peraturan ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan memberatkan para pekerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ternyata Hapus Syarat Penting Ini, Impor Pangan Jadi Lebih Mudah



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x