Kompas TV nasional peristiwa

Keluarga soal Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan: Sempat Buka Mata, Ada Gerakan Kaki

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 20:38 WIB
keluarga-soal-kondisi-terkini-david-korban-penganiayaan-sempat-buka-mata-ada-gerakan-kaki
David saat di RS saat dikunjungi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Instagram Menag Yaqut)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi David (17), anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak, dilaporkan sudah membaik. Saat ini, David sedang mendapat perawatan intensif di RS Mayapada.

Menurut Rustam Hatala, juru bicara keluarga Cristalino David Ozora, kondisi David sudah membaik. Ini ditandai dengan sejumlah gerakan anggota tubuh David yang terbaring koma sejak dianiaya lima hari lalu, seperti gerakan mata dan kaki.

"Tadi mata (David) sempat membuka, lalu menutup lagi. Ada gerakan kaki," tutur Rustam Hatala pada para wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Semula, ia dirawat di RS Medika Permata, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Mayapada.

Baca Juga: Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dari dalam Tahanan

Terkait penanganan hukum kasus penganiayaan terhadap David, Rustam menyebut menyerahkan sepenuhnya pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Jadi, terkait kasus ini, urusan hukum, kita serahkan sepenuhnya ke LBH GP Ansor," ujar Rustam.


 

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dari kasus ini, yakni Mario Dandy dan temannya yang berinisial SRLPL (19). Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Saat ini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara, SRLPL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini bermula ketika teman Mario Dandy berinisial A mengadu mendapat perlakuan kurang baik dari David. Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

Baca Juga: Polisi Bantah Jika Agnes Kekasih Mario Dandy Selfie saat David Tak Berdaya

Saat meminta klarifikasi, terjadi perdebatan di antara keduanya dan berujung penganiayaan terhadap David. Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David sudah tergeletak, langsung melerai dan membawa David ke RS Medika Permata dibantu petugas keamanan kompleks.

Dandy pun ditangkap petugas keamanan kompleks dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x