Kompas TV nasional hukum

Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman: Perlu Diskusi Panjang Dulu dengan Klien Kami

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 14:36 WIB
soal-banding-kuasa-hukum-arif-rachman-perlu-diskusi-panjang-dulu-dengan-klien-kami
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, Jumat (20/1/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa hukum Arif Rachman Arifin angkat bicara terkait langkah hukum kliennya usai divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Airf Rachman, Junaedi Saibih,  menyebut pihaknya masih pikir-pikir dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kliennya. 

"Langkah ke depannya kami tetap harus berdiskusi dengan klien kami, Arif Rachman Arifin. Karena sebenarnya untuk mengajukan banding, itu adalah hak dari terdakwa," kata Junaedi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).


 

Dia pun menegaskan tim kuasa hukum berada dalam posisi mendukung apapun keputusan yang akan diambil oleh Arif Rachman terkait vonis tersebut.

"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman," tegasnya.

"Makanya, kami perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti pertimbangan atau keputusan yang diambil apapun itu oleh Arif Rachman, itu kami akan support."

Baca Juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur usai Sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara: Alhamdulillah

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice  eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Hakim menilai Arif Rachman Arifin terbukti turut bersalah dalam melakukan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, Kamis (23/2).

Selain itu, Arif Rachman juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus yang menjeratnya itu.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rachman lebih ringan dari tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Arif Rachman dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda RP10 uta.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Vonis, Begini Ekspresi Arif Rachman Arifin!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x