Kompas TV nasional hukum

Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Dinilai Bikin MA Tambah Babak Belur, Ini Alasannya

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 15:12 WIB
sunat-hukuman-eks-menteri-edhy-prabowo-dinilai-bikin-ma-tambah-babak-belur-ini-alasannya
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago menlai, sunat hukuman Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dari masa hukuman penjara 9 tahun menjadi 5 tahun bikin tambah babak belur Mahkamah Agung (MA).

Hal itu lantaran, kata Faisal, pengurangan hukuman Edhy Prabowo itu muncul ketika sejumlah hakim mereka terjerat dugaan kasus korupsi. 

"Saat ini saja MA sedang babak belur sebenarnya, karena ada dua hakimnya dan hakim yustisial yang disangkakan terlibat dugaan korupsi. Itu sudah jadi preseden buruk," kata Faisal Santiago di Jakarta, Rabu (15/2/2023) sebagaimana dilansir Antara. .

Faisal Santiago lantas menyebut, Mahkamah Agung yang dikomandoi M. Syarifuddin, harus segera berbenah agar tidak terjadi kasus serupa. 

Ia berharap, hukum jadi panglima di Indonesia lagi.

"Kembalikan hukum itu sebagai panglima tertinggi di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Pengakuan Novel Baswedan, Diperingatkan Ketua KPK agar Tidak Menyerang saat Usut Kasus Edhy Prabowo

Ia pun menilai, kini sedang ada masalah di internal MA dan mengharapkan ada pengawasan hakim yang bisa dilakukan lebih ketat lagi.

Pengawasan hakim itu, kata dia, bisa dilakukan oleh pengawas internal, inspektorat hingga pelibatan Komisi Yudisial (KY), khususnya terkait perilaku dan kode etik hakim.

Sebab pada dasarnya, sambungnya, seorang hakim harus memiliki hati nurani untuk memutuskan suatu perkara tanpa adanya tekanan dari mana pun.

Ia lantas menambahkan terkait pengurangan hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo oleh hakim agung, salah satunya Gazalba Saleh yang saat ini sedang terjerat dugaan kasus dugaan korupsi, KY dinilai mempunyai kewenangan mengusut.

Menurutnya, KY bisa usut sepanjang berkaitan dengan perilaku hakim. 

Sebab, kata dia, tugasnya mengawasi kinerja, perilaku, dan kode etik seorang pengadil (hakim) yang merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada KY melalui undang-undang.

Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara

Untuk diketahui, putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x