Kompas TV nasional hukum

Respon Kejagung saat Ferdy Sambo dan Putri Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Kita akan Pelajari

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 14:08 WIB
respon-kejagung-saat-ferdy-sambo-dan-putri-divonis-lebih-tinggi-dari-tuntutan-kita-akan-pelajari
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung buka suara soal vonis hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagaimana diketahui, fakta terkini dari ruang sidang, tiga  dari lima  terdakwa divonis lebih tinggi oleh hakim daripada tuntutan penuntut umum.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).

“Dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.”


 

Kejaksaan Agung, kata Ketut, berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat (sanksi pidana denda, red) hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketut.

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.”

Untuk diketahui, penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo seumur hidup penjara atas kasus tewasnya Brigadir J. Namun hakim menyatakan, Ferdy Sambo divonis mati atau lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.

Bukan hanya Ferdy Sambo yang divonis lebih tinggi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,  yang dianggap hakim terlibat dalam perencanaan pembunuhan juga divonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi 12 tahun dari tuntutan penuntut umum.

Begitu pun dengan Kuat Maruf, Hakim menyatakan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut dihukum 15 tahun penjara atau 7 tahun lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.

Sementara terhadap Ricky Rizal Wibowo proses sidang vonisnya baru dimulai siang ini. Sedangkan sidang vonis terhadap Richard Eleizer dilangsungkan Rabu, 15 Februari 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x