Kompas TV nasional hukum

Hal Memberatkan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Sopan di Sidang dan Tak Menyesal

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 12:25 WIB
hal-memberatkan-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-tidak-sopan-di-sidang-dan-tak-menyesal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Morgan Simanjuntak sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam vonis 15 tahun untuk Kuat Maruf.

Pernyataan itu disampaikan Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.

Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Kemudian, Hakim Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah pula dibebani untuk membayar perkara, memperhatikan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan lain yang bersangkutan,” kata Hakim Morgan Simanjuntak.

Setelah Hakim Morgan Simanjuntak membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Kuat Maruf untuk berdiri mendengar vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan dibacakan.

Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.”

Lebih lanjut, Hakim Wahyu menyatakan pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa Kuat Maruf berada dalam tahanan.

“Empat, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Wahyu.

“Lima menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x