Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Ini Kemenangan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 16:52 WIB
ferdy-sambo-divonis-mati-kamaruddin-simanjuntak-ini-kemenangan-bagi-seluruh-rakyat-indonesia
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri), bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, memberikan tanggapan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, vonis mati bagi Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, bukan hanya kemenangan bagi keluarga Brigadir J.

“Putusan majelis hakim adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Usai Hakim Membacakan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Peserta Sidang pun Bersorak Sorai

Selama menyimak sidang vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin mencatat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis mati, di antaranya: 

  • Pertama, Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
  • Kedua, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor dengan posisinya sebagai Kadiv Propam. Jadi dia menjamin pembunuhan berencana itu berjalan mulus dan tidak tersentuh hukum.
  • Ketiga, memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak.
  • Keempat, ikut serta menembak Yosua karena peluru yang ditembakkan oleh Bharada Richard Eliezer tidak sebanyak yang mengenai tubuh almarhum Yosua.
  • Kelima, memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV.
  • Keenam, memerintahkan merusak atau mencuri DVR CCTV.
  • Ketujuh, memerintahkan merusak barang bukti lainnya, termasuk menyembunyikan barang bukti handphone dan laptop yang sampai hari ini belum ditemukan.
  • Kedelapan, memerintahkan untuk mencuri uang Yosua pada 11 Juli 2022. 
  • Kedelapan, menyuap atau korupsi.
  • Kesembilan, berbohong dan mengajari berbohong.
  • Kesepuluh, melakukan obstruction of justice.
  • Kesebelas, merekayasa peristiwa.
  • Keduabelas, memfitnah almarhum Yosua dengan mengatakan dia memperkosa dan mengancam membunuh Putri Candrawathi di Duren Tiga, kemudian berganti skenario menjadi di Magelang pada 4 Juli 2022, kemudian berubah menjadi tanggal 7 Juli 2022.
  • Ketigabelas, menyuruh saksi untuk berbohong dan mengancam saksi agar tetap berbohong.
  • Keempatbelas, membohongi atau menipu atau nge-prank Presiden, DPR, institusi Kepolisian, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan tidak menyesali perbuatannya sampai detik ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Puas: Sesuai dengan Harapan Keluarga

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah berjalan independen.

“Persidangan ini sudah berjalan independen sesuai harapan keluarga,” tutupnya.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir pada insiden di Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x