Kompas TV nasional hukum

Pengacara: Kami Tak Temukan Bukti Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Yosua

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 05:20 WIB
pengacara-kami-tak-temukan-bukti-peran-putri-candrawathi-dalam-pembunuhan-yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti peran kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tudingan yang menyebut Putri sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua, kata dia, tidak tergambar jelas dalam sidang pembuktian yang digelar beberapa waktu lalu. 

"Bu Putri Candrawathi lebih ekstrem lagi, sepanjang persidangan dari awal sampai dengan pembuktian di proses akhir kami sama sekali tidak menemukan perannya dalam peristiwa pidana yang didakwakan," kata Rasamala dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2).

"Artinya jika dia dituduh mendalangi, bagaimana cara dia mendalangi? Apa peran dia? Apa kontribusinya? Itu tidak tergambarkan dengan jelas di dalam pembuktian."

Rasamala juga menyebut, Putri tidak tahu mengenai peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Vonis Digelar Besok, Bagaimanakah Nasib Sambo dan Putri?

Dalam perkara itu, menurut dia, satu-satunya yang terjadi adalah Putri menyampaikan laporan kepada suaminya terkait peristiwa yang dialaminya pada tanggal 7 Juli 2022.

Di mana berdasarkan klaim putri, pada tanggal tersebut dirinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Kemudian dia (Putri) pergi PCR, lalu ke Duren Tiga berdiam diri di kamar, tiba-tiba terjadi peristiwa tersebut (penembakan Briadir Yosua)," jelas Rasamala.

"Dia juga tidak tahu peristiwa itu terjadi, dan dia keluar begitu saja. Sekarang Bu Putri tiba-tiba dihadapkan pada kursi sebagai terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini."

Saat disinggung apakah hal tersebut dapat membuka peluang Putri untuk bebas dari jeratan hukum, Rasamala hanya menegaskan pihaknya tidak menemukan bukti terkait tudingan kliennya menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kami tidak menemukan satu bukti pun peran konkrit Putri Candrawathi dalam peristiwa yang didakwakan jaksa kaitannya dengan Pasal 340 dan 338 yang dituduhkan," tegasnya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan menghadapi vonis pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Yosua Harap Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Putri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x