Kompas TV nasional kompas petang

IPW Yakin Dugaan Pelaku Lain di Kecelakaan Selvi Bakal Didalami, Polisi Tak Mau Ulang Kasus Hasya

Rabu, 1 Februari 2023 | 18:53 WIB
ipw-yakin-dugaan-pelaku-lain-di-kecelakaan-selvi-bakal-didalami-polisi-tak-mau-ulang-kasus-hasya
Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar keluarga Selvi Amalia Nuraeni, korban kecelakaan iring-iringan petugas memberikan bukti dugaan pelaku lain.

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, pengemudi mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi. Sugeng kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini kepolisian dapat mengungkap dengan baik kasus kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan Selvi.

Jika keluarga korban punya bukti tambahan yang mengarah kepada pelaku lain, diharapkan hal tersebut diberikan ke penyidik agar bisa didalami.

Baca Juga: Perbedaaan CCTV, Saksi, Hingga Kronologi dari Kecelakaan Mahasiswi Versi Polisi dan Sopir Mobil Audi

"Soal mobil Kijang seperti yang keluarga korban sampaikan ini harus ada masukan pembuktian yang melihat. Kalau ada pasti didalami, karena polisi tidak mau terulang seperti di kejadian mahasiswa UI (Muhammad Hasya Atallah Saputra)," ujar Sugeng di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).

Di sisi lain, Sugeng juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang transparan melakukan penyidikan pelanggaran etik terhadap Kompol D.

Kompol D ikut terseret dalam kasus ini lantaran mengikutsertakan Nur, perempuan yang mengaku sebagai istrinya dalam iring-iringan petugas.

Kompol D kini mendapat sanksi penempatan khusus lantaran diduga melanggar kode etik Polri. 

Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

Sugeng menjelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat prioritas.

Namun bukan berarti, keluarga anggota kepolisian bisa ikut masuk dalam iring-iringan atau konvoi tersebut.

"Ini tidak boleh. Ada 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan (Kompol D), pelanggaran etika kelembagaan dan pelanggaran etika pribadi. Kalau dia berselingkuh dia bisa masuk tindak pidana perzinaan," ujar Sugeng. 

Adapun kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur terjadi di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB, Jumat (20/1/2023).


Saat itu mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman ikut dalam iring-iringan anggota kepolisian yang tengah menangani kasus pembunuh berantai Wowon cs.


 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.