Kompas TV nasional update

Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 10:42 WIB
hari-ini-3-eks-petinggi-act-hadapi-vonis-hakim-atas-kasus-penggelapan-dana-korban-lion-air
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, siang ini, Selasa (24/1/2023).

Tiga terdakwa itu terdiri dari Ahyudin selaku pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ibnu Khajar yang menjabat sebagai Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain eks Vice President Operational ACT.

"Betul, pembacaan putusan Drs Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (23/1/2023) dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan hakim atas tiga terdakwa dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 03.

Tiga petinggi ACT itu didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tiga Eks Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa divonis pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ahyudin mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.

Melalui nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum, dengan sejumlah alasan, di antaranya karena ia memiliki 14 anak yang masih kecil dan menderita penyakit jantung.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, Selasa (3/1).

Selain itu, ia juga memiliki riwayat penyakit jantung yang mengharuskannya rutin mengonsumsi obat dan kontrol ke rumah sakit.

Baca Juga: Ahyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak

Ahyudin dan dua terdakwa lain diduga menggelapkan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp117,98 miliar.

Untuk diketahui, ACT sejatinya menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.

Namun, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya direalisasikan sebesar Rp20.563.857.503.

Sehingga sisa uang donasi BCIF sebesar Rp117 miliar tersebut digunakan terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bukan untuk peruntukannya.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x